Breaking News
Join This Site
Hari Ini Bambang Diperiksa, Pengacara Siap Tempur Lawan Penyidik

Hari Ini Bambang Diperiksa, Pengacara Siap Tempur Lawan Penyidik

Hari Ini Bambang Diperiksa, Pengacara Siap Tempur Lawan Penyidik


Foto: BW datangi Komnas HAM. ©2015 Tentang Sumedang

Reporter: Deddy Santosa


Tentang Sumedang - Hari Ini Bambang Diperiksa, Pengacara Siap Tempur Lawan Penyidik | Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali memeriksa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (3/2). Bambang bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.


Pemeriksaan lanjutan ini diagendakan pukul 09.00 WIB. Bambang tidak akan sendiri, dia akan ditemani oleh sejumlah pengacaranya. "Iya (akan dimintai keterangan)" kata salah satu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/2) malam.


Senada dengan Usman, kuasa hukum Bambang lainnya, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan telah menyiapkan bahan untuk menjawab seluruh tudingan penyidik yang disematkan pada Bambang. Salah satu persiapan adalah soal pasal yang disangkakan pada Bambang.


"Kami siapkan argumen untuk mempersoalkan berbagai surat yang dikeluarkan Bareskrim, terutama dengan sangkaan pasal yang dituduhkan," kata Nursyahbani di Gedung KPK.


Nursyahbani mengatakan, poin-poin yang bakal diperdebatkan timnya dalam pemeriksaan Bambang nanti yakni soal surat penangkapan, surat pemanggilan, hingga surat penahanan. Menurut dia, status sangkaan pidana dituduhkan kepada kliennya tersebut juga akan jadi bahan kajian timnya buat penyidik.


"Ada hal-hal yang kami persoalkan lagi. Sangkaan harus jelas biar kami bisa melakukan pembelaan," kata Nursyahbani.


Nursyahbani menjamin Bambang bakal kooperatif menuntaskan perkara yang dituduhkan oleh Bareskrim Polri. Dia juga menyatakan Bambang tak bakal melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.


Usai ditangkap pada 23 Januari lalu, Bambang menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya. "Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang kala itu.


Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat. "Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.


Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti. "Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.


Pada 23 Januari tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disergap lantaran disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bambang dibebaskan pada Sabtu (24/1) dinihari.


Sang pengadu kasus itu adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu.