Breaking News
Join This Site
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO.60 TAHUN 2014

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO.60 TAHUN 2014

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO.60 TAHUN 2014
OLEH Ir. H. DEDE HERMANSYAH M.si. (ASDA PEMBANGUNAN)

Sosialisasi peraturan bupati no 60 tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa di gedung islamik center dihadiri oleh kepala desa dari berbagai kecamatan.Prinsip pengadaan barang dan jasa di desa adalah episien, efektif, transparant pemberdayaan masyarakat gotong royong dan akuntabel.

pengadaan barang dan jasa di desa dilaksanakan oleh TPK (tim pengelola kegiatan) pembentukan tpk ditetapkan dengan keputusan kepala desa masa kerja selama satu tahun anggaran. yang terdiri dari  unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa beranggota minimal 3 orang dan maksimal 5 orang (Satu orang ketua merangkap anggota ) dan (satu orang sekertaris merangkap anggota) dan anggota-anggota.

Untuk menjadi tim TPK harus memenuhi kriteria-kriteria dibawah ini
Memiliki integritas disiplin tinggi tanggung jawab dan manajeliar untuk melaksanakan tugas dan mampu mengambil keputusan, bertindak tegas, memiliki keteladanan dalam sikap tidak terlibat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)

TPK mempunyai tugas pokok dan kewenangan menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi spesipikasi teknis rencana anggaran dan biaya (RAB) rencana kebutuhan bahan material tenaga peralatan dan jadwal pelaksanaan. bila terdapat ketidak sesuaian dilapangan TPK mempunyai kewenangan mengusulkan perubahan spesipikasi teknis  juga berhak menilai dan mengevaluasi penawaran baik administrasi teknis maupun harga dari penyedia dan menyetujui bukti pembelian menandatangani kwitansi pembayaran juga menandatangani surat perjanjian barang dan jasa dengan penyedia, mengendalikan melaksanakan memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai spesipikasi atau ketentuan yang  tertuang dalam surat kontrak (Perjanjian).

Menerima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa setelah melaiu pemeriksaan pengujian dan juga melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran kepada kepala desa, menyimpan dan menjaga keseluruhan dokumen tersebut lalu menyampaikan hasil  pengadaan barang dan jasa kepada kepala desa. Setelah usai acara sosialisas,i beberapa wartawan menghampiri untuk mewawancarai Ir. H. DEDE HERMANSYAH M.si. (ASDA PEMBANGUNAN), beliau mengatakan sosialisasi peratutan bupati no 60 tahun 2014 ini supaya semua kepala desa mengerti dan paham dalam menangani pengadaan barang dan jasa, ada payung yang memayunginya karena nanti desa-desa banyak sekali anggaran mereka harus tertib pembelian pembelian ATK dan pekerjaan kontruksi. kepala desa bukan hanya tahu tapi harus mengerti dan memahami makannya nanti akan ada pelatihan untuk memahami peratutan bupati tersebut sambil tersenyum beliau mengatakan di desa nanti akan banyak uang dari apbd propinsi apbd kabupaten dan juga apbn
“desa desa harus makmur rakyat sejahtera”
“TON”