Breaking News
Join This Site
Pengacara Yakin Bambang Widjojanto Besok Tak Ditahan Bareskrim

Pengacara Yakin Bambang Widjojanto Besok Tak Ditahan Bareskrim

Pengacara Yakin Bambang Widjojanto Besok Tak Ditahan Bareskrim


Foto: BW datangi Komnas HAM. ©2015 Tentang Sumedang

Reporter: Heru Gustanto


Tentang Sumedang - Pengacara Yakin Bambang Widjojanto Besok Tak Ditahan Bareskrim | Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan bakal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, Selasa (3/2) besok. Bambang bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.


Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, klien mereka siap menghadapi pemeriksaan. Dia yakin Bambang tak bakal ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.


"Saya kira tidak. Tidak ada alasan untuk penahanan, karena menahan seseorang itu harus ada alasan subjektif dan objektif," kata Nurysahbani kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/1)


Nursyahbani menjamin Bambang bakal kooperatif menuntaskan perkara yang dituduhkan oleh Bareskrim Polri. Dia juga menyatakan Bambang tak bakal melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.


Usai ditangkap pada 23 Januari lalu, Bambang menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya. "Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang kala itu.


Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat. "Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.


Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti. "Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.


Pada 23 Januari tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disergap lantaran disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bambang dibebaskan pada Sabtu (24/1) dinihari.


Sang pengadu kasus itu adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu.