Breaking News
Join This Site
Tunjangan PNS DKI Disunat Jika Bolos Hari Pertama Kerja

Tunjangan PNS DKI Disunat Jika Bolos Hari Pertama Kerja


Tunjangan PNS DKI Disunat Jika Bolos Hari Pertama Kerja


Foto: PNS Betawi. ©2013 Tentang Sumedang

Reporter: Karolina Puspitasari


Tentang Sumedang - Tunjangan PNS DKI Disunat Jika Bolos Hari Pertama Kerja | Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dilarang 'memperpanjang' masa libur lebaran atau membolos. PNS DKI harus kembali masuk pada Senin (4/8). Terkecuali para guru yang dalam kalender akademik baru akan masuk pada Rabu (6/8).


Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga menuturkan, PNS DKI Jakarta telah mendapat jatah libur selama lima hari untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Terhitung mulai 28 Juli sampai 1 Agustus 2014. Ketentuan libur ini telah sesuai kebijakan cuti bersama yang diberikan pemerintah pusat.


"Jadi sudah cukup waktu bersilaturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin (4/8), seluruh PNS DKI Jakarta harus langsung masuk kerja," katanya saat dihubungi, Rabu (30/7).


Peringatan ini diberikan, sebab pelayanan masyarakat harus kembali normal pekan depan. Bagi PNS yang mangkir tanpa alasan, bakal dikenakan sanksi teguran lisan dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan penuh. Bila PNS mendapatkan teguran tertulis, TKD tidak bisa diberikan selama tiga bulan.


"Kalau ada pegawai yang bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja, kita kenakan sanksi. Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja," ungkap Made.


Karmayoga yakin tahun ini tidak banyak PNS yang mangkir atau bolos. Sebab, dia mengklaim tingkat kesadaran dan disiplin PNS DKI Jakarta sudah tinggi.