Foto: Gelar kasus narkoba di Polda Metro Jaya. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Benny Wijaya
Tentang Sumedang - Dalam 5 Hari, Polisi Bongkar 3 Jaringan Narkoba Internasional | Dalam kurun waktu 5 hari, yaitu tanggal 13-18 Februari 2015, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tiga jaringan narkoba internasional dari kelompok yang berbeda. Tak hanya itu, polisi berhasil membekuk enam orang tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 18,2 kg dan 45 ribu butir ekstasi jenis Happy Five.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, ketiga jaringan yang berhasil diungkap polisi merupakan kelompok Hong Kong- Jakarta dengan tersangka TKH, Jaringan Malaysia-Aceh dengan tersangka MSH bin S dan YZ bin HSN, serta Jaringan Hong Kong-Jakarta dengan tersangka HT, TC dan KY. Dari tangan mereka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan TKH sendiri berlangsung pada Jumat (13/2) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika itu, petugas tengah mengamati gerak-gerik pelaku yang dianggap mencurigakan. TKH yang merupakan WN Hong Kong ditangkap saat berada di perempatan Jalan Pluit Karang Permai, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Setelah mereka melakukan pemeriksaan terhadap TKH yang merupakan warga negara asal Hong Kong, mereka menemukan barang bukti berupa sabu," ungkap Eko di Dit Resnarkoba Polda Metro, Jakarta, Selasa (24/2).
Dari tangan TKH, polisi menemukan lima bungkus sabu seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam box motor Honda Revo dengan nomor polisi B 6585 UNQ. Selanjutnya, polisi langsung menggeledah lokasi penginapan pelaku di Hotel Maxley dan kembali ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg.
"Dari hasil ini, kami mengamankan bukti yaitu 6 kg narkotika jenis shabu," tambahnya.
Sementara, terungkapnya jaringan asal Malaysia berasal dari laporan warga yang curiga melihat aktivitas mereka di dalam indekos. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 6,3 kg sabu dan ekstasi sebanyak 45.000 butir.
"Kejadian ini berawal dari laporan warga setempat mengenai rumah kos yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba," lanjut Eko.
Dari info tersebut, polisi melakukan segera melakukan penggeledahan terhadap indekos para pelaku pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti termasuk sebuah alat hisap.
"Tersangka MSH bin S dan YZ bin HSN diamankan dengan barang bukti 0,5 gram shabu beserta alat hisapnya," ujarnya.
Tidak selesai sampai situ, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang disimpan para pelaku di kamar kosnya. Dari pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga negara China yang kini dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah tas hitam berisi 45.000 butir happy five dan 1 buah kardus berisi sekitar 6,3 kg sabu," tambahnya.
Terakhir, polisi juga membekuk jaringan Hong Kong-Jakarta lainnya dengan tersangka TC yang merupakan WN Nigeria serta dua orang WNI berinisial HT dan KY. Penangkapan terjadi saat petugas mendapat informasi adanya kiriman tas dari Hong Kong berisi narkotika.
"Tim mendapat info mengenai tas hitam pada hari Senin, 17 Februari 2015 sekitar pukul 16.30 WIB. Di tas tersebut ditemukan jenis sabu seberat 6 kg," papar Eko.
Dari temuan itu, petugas melakukan penyamaran dengan mengantar barang tersebut ke alamat Jl. Percetakan Negara, Senen, Jakarta Pusat. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seseorang berinisial HT sebagai penerima barang.
"Setelah penangkapan HT yang merupakan warga negara asal Nigeria, tim melakukan interogasi lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka HT, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya saat berada di salah satu minimarket kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Dari pengakuan HT dan KY, polisi berhasil mengungkap otak jaringan tersebut yang ditangkap pada hari yang sama saat berada di di Apartemen Centre Timur Residence, Jakarta Timur.
"Tersangka KY merupakan warga negara Indonesia dengan usia sekitar 27 tahun, dan merupakan seorang ibu rumah tangga," tambahnya.
Apabila dikonversi, seluruh barang bukti yang ditemukan petugas setara dengan Rp 43,343 miliar. Dari bukti-bukti yang ditemukan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman mati.