Breaking News
Join This Site
Kubu Komjen Budi Jelaskan Kenapa Ubah Materi Gugatan Untuk KPK

Kubu Komjen Budi Jelaskan Kenapa Ubah Materi Gugatan Untuk KPK

Kubu Komjen Budi Jelaskan Kenapa Ubah Materi Gugatan Untuk KPK


Foto: Komjen Budi Gunawan. ©2015Tentang Sumedang

Reporter: Heru Gustanto


Tentang Sumedang - Kubu Komjen Budi Jelaskan Kenapa Ubah Materi Gugatan Untuk KPK | Kubu tersangka kasus gratifikasi dan suap, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, membeberkan sedikit soal alasan pengubahan materi gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan salah satu materi gugatan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang isi praperadilan.


Kuasa hukum praperadilan Komjen Budi, Maqdir Ismail, awalnya menyatakan pengubahan materi itu tidak terlalu penting. Tetapi menurut penjelasan KPK, hal itu justru membuat mereka mesti mempelajari lagi isi gugatan dan harus absen dalam sidang perdana praperadilan kemarin.


"Oh enggak juga. Perubahan itu, ya enggak substansial lah," kata Maqdir kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).


Maqdir mengakui sengaja mencabut materi awal praperadilan pada 26 Januari lalu. Dia mengatakan hal itu lazim dilakukan dan tidak ada niat buat mengakali proses hukum.


"Karena memang ada beberapa hal yang menurut kita perlu kami tambahkan. Karena kami tidak mau menambahkan masalah itu sesudah persidangan maka kami tarik. Ini cuma perkembangan teknis saja, tidak ada masalah apa-apa," ujar Maqdir.


Maqdir hanya berharap proses praperadilan berjalan lancar dan pihak KPK bisa hadir pada sidang lanjutan Senin pekan depan.