Breaking News
Join This Site
KPK Desak Ahli Hukum Kritik Proses Praperadilan

KPK Desak Ahli Hukum Kritik Proses Praperadilan

KPK Desak Ahli Hukum Kritik Proses Praperadilan


Foto: Wakil Ketua KPK Zulkarnain. ©2014 Tentang Sumedang

Reporter: Heru Gustanto


Tentang Sumedang - KPK Desak Ahli Hukum Kritik Proses Praperadilan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya kelimpungan setelah kalah dalam praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan menolak upaya kasasi diajukan oleh KPK atas keputusan itu.


Wakil Ketua KPK Zulkarnain memilih cara menggandeng para ahli hukum buat memberikan pertimbangan terhadap proses praperadilan. Dia pun meminta mereka tidak diam jika memang ada pelanggaran dalam praktik hukum tersebut.


"Kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," kata Zulkarnain kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).


Zulkarnain menyatakan, bila berpatokan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses beracara hukum pidana menganut azas cepat, sederhana, dan ringan dalam mencari kebenaran materil. Menurut dia, prinsip itu menjadi aturan dasar dan tidak boleh dilanggar.


"Ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum. Itu merusak sistem hukum kita di lembaga peradilan," ujar dia.


Zulkarnain mengatakan, mengenai upaya perlawanan terhadap putusan praperadilan tak bisa diputuskan dengan tergesa-gesa. Sebab menurut dia, sebelum mengambil langkah sebaiknya mendengarkan saran para pakar hukum terlebih dulu.