Foto: Menteri Yuddy Chrisnandi ke KPK. ©2014 Tentang Sumedang
Reporter: Irwan Setyabudi
Tentang Sumedang - Menteri Yuddy: Laporan Harta Pejabat Sipil Negara Untuk Cegah Korupsi | Mengawali tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali melakukan terobosan yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN). Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), seluruh ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya.
Aturan ini tidak hanya diperuntukkan pegawai negeri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II), seperti diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga untuk pegawai pada eselon III, IV, IV bahkan para staf.
Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, indikasi korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V. Yuddy mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan bagi penyelenggara negara.
Diingatkan kembali bahwa sebelumnya Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran tentang LHKPN, yakni tahun 2005, tahun 2006 dua kali, dan tahun 2008 yang berisi peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan. Empat tahun berikutnya, diterbitkan lagi Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kelima surat edaran terdahulu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penerapan dan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN. Selain itu, juga bagi para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk supaya menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Diterbitkannya Surat Edaran No. 1/2015, para pimpinan instansi pemerintah diminta menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Menteri menambahkan, laporan harus sudah disampaikan harus sudah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, dan paling lambat 1 bulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.
APIP pada masing-masing instansi diwajibkan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan pelaporan LHKASN kepada pimpinan instansi dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB. Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan
struktural/fungsional.
Diingatkan bahwa pejabat di lingkungan APIP wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi LHKASN ini.
"Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yuddy dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (2/2).
Yuddy menambahkan, kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi
Birokrasi. Menteri Yuddy juga mengungkapkan bahwa implementasi surat edaran ini sudah diterapkan di Kementerian PANRB. Kalau instansi lain diberi waktu hingga tiga bulan, khusus untuk ASN di Kementerian PANRB sudah diselesaikan pada akhir Januari.
"Jumat tanggal 30 Januari 2015 lalu, seluruh PNS Kementerian PANRB sudah menyelesaikan pengisian LHKASN," ujar Yuddy.
Dengan demikian, apa yang dilakukan Kementerian PANRB merupakan role model atau contoh untuk kemudian diikuti oleh seluruh instansi baik pusat maupun daerah
tanpa kecuali. Secara umum, para pegawai Kementerian PANRB tidak menemui kendala dalam pengisian form. Selain tidak terlalu ribet, hanya perlu mengumpulkan
data-data saja, seperti buku tabungan yang harus dicetak saldo akhirnya. Form yang harus diisi antara lain harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, utang piutang dan beberapa penghasilan lainnya.
Jumlah PNS di lingkungan Kementerian PANRB yang wajib lapor LHKASN mencapai 330 PNS. Sebanyak 296 PNS sudah menyampaikan LHKASN kepada Inspektorat pada tanggal 30 Januari 2015, sedangkan 34 PNS lainnya belum.
Alasannya 10 PNS tugas belajar, 2 PNS cuti/ijin, 4 PNS sakit, dan 18 PNS sedang melaksanakan tugas kedinasan.