Breaking News
Join This Site
ICW Sebut Institusi Hukum Belum Bebas Dari Praktik Mafia

ICW Sebut Institusi Hukum Belum Bebas Dari Praktik Mafia


ICW Sebut Institusi Hukum Belum Bebas Dari Praktik Mafia


Foto: Sidang hakim. ©2014 Tentang Sumedang

Reporter: Benny Wijaya


Tentang Sumedang - ICW Sebut Institusi Hukum Belum Bebas Dari Praktik Mafia | Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai masih banyak institusi pengadilan yang terlibat dalam praktik mafia hukum. Hal tersebut menunjukkan kinerja pengawasan di Mahkamah Agung (MA) masih lemah dan belum maksimal dalam penanganan hukum.


"Institusi pengadilan belum steril dari praktik mafia hukum," kata Emerson, di sekretariat ICW Jalan Kalibata Timur 4 D, Jakarta Selatan, Minggu (3/8).


Selain itu, pihaknya mencatat ada 6 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersandung kasus korupsi. Seperti Kartini Marpaung (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang), Asmadinata (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Palu), Heru Kisbandono (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Pontianak), Pragsono (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang), Setyabudi Tejocahyo (Hakim Pengadilan Tipikor Bandung) serta Ramlan Comel (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung).


Bukan hanya para hakim Tipikor, dirinya memberikan contoh kasus suap advokat Mario Bernado yang melibatkan pegawai, Jodi Supratman terkait pengurusan perkara di MA.


Selain itu, menurut Emerson, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah, sikap MA yang tidak menghiraukan rekomendasi Komisi Yudisial yang tidak menghukum para hakim yang membebaskan Sudjiono Timan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.


"MA tidak menghiraukan pertimbangkan KY untuk memberi hukuman 4 hakim yang memvonis bebas Sudjiono Timan," tandasnya.