Breaking News
Join This Site
Hukuman Pada Koruptor di Awal 2014 Dinilai Terlalu Ringan

Hukuman Pada Koruptor di Awal 2014 Dinilai Terlalu Ringan


Hukuman Pada Koruptor di Awal 2014 Dinilai Terlalu Ringan


Foto: Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Reporter: Rizky Alamsyah


Tentang Sumedang - Hukuman Pada Koruptor di Awal 2014 Dinilai Terlalu Ringan | Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis terhadap para koruptor terlalu ringan. Kesimpulan itu didapat terkait putusan pengadilan kepada para pelaku korupsi pada semester pertama tahun 2014 yang dipantau ICW melalui pemberitaan media dan pengumuman di website Mahkamah Agung (MA).


"Tahun 2014 semester pertama masih didominasi oleh vonis ringan," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar dalam konferensi pers di sekretariat ICW di Jalan Kalibata Timur 4 D, Jakarta Selatan, Minggu (3/8).


Aradila mengungkapkan, pada semester 1 tahun 2014 ini tercatat dari 210 perkara korupsi terdapat 216 terdakwa. Namun 195 terdakwa atau sekitar 74,7 persen di antaranya dihukum pidana penjara hanya satu hingga empat tahun saja.


Sementara 43 terdakwa atau 16,4 persen divonis sedang yakni selama empat hingga sepuluh tahun. Untuk vonis berat, yaitu di atas sepuluh tahun hanya terdapat empat terdakwa atau 1,5 persen.


Menurut Aradila, tidak ada peningkatan secara signifikan atas vonis terhadap koruptor di semester pertama tahun 2014 dibandingkan semester pertama tahun 2013. Pada semester pertama tahun 2013 sebanyak 232 terdakwa divonis. Sebanyak 40 terdakwa tergolong sedang dan hanya tujuh orang yang divonis di atas sepuluh tahun.


"Jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi di semester pertama 2014 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan nilai rata-rata vonis untuk koruptor di semester pertama tahun 2013, yaitu dua tahun enam bulan," tandasnya.