
Foto: Aksi sweeping Satpol PP di Dolly ricuh. ©2014 Tentang Sumedang
Reporter: Rizky Alamsyah
Tentang Sumedang - Polisi Buru Otak Kerusuhan Gang Dolly | Meski sudah menetapkan 9 tersangka kerusuhan 27 Juli di Gang Dolly dan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, polisi masih memburu beberapa tersangka lain yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
Bahkan, menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, salah satunya tersangka yang diburu oleh pihaknya, ditengarai sebagai penyandang dana atas penolakan penutupan lokalisasi oleh Pemkot Surabaya, yang berujung bentrok sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2014 lalu.
Sayang, perwira dengan tiga melati di pundak itu, enggan menyebut siapa penyandang dana atau otak dari rentetan peristiwa yang berujung bentrok dan tengah dibidiknya itu.
"Saya belum bisa mengatakan, apakah penyandang dana itu orang atau warga sekitar (Gang Dolly dan Jarak), atau mucikari di sana, maupun apakah dia orang luar," elak mantan Kapolres Sidoarjo itu, Jumat (1/8).
Alasannya, saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan menyelidiki siapa-siapa saja yang terlibat bentrok antara polisi dan warga saat pemasangan plakat pemberitahuan kawasan bebas prostitusi oleh Pemkot Surabaya di eks-lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara itu.
"Kita masih menyelidiki dan mengembangkan kasusnya, dari keterangan sembilan orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, kita akan melakukan pendalaman, jadi saya belum bisa mengatakan identitas penyandang dana-nya, karena memang masih kita dalami," papar Setija.
Namun, Setija tetap memaparkan sembilan orang yang telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus kerusuhan 27 Juli lalu itu. Sembilan orang tersangka itu, empat orang ditangkap saat kerusuhan, dan lima orang ditangkap hari Kamis dini hari lalu (31/7).
Empat orang yang ditangkap saat kerusuhan adalah, Koordinator Bintang Merah dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL), Sungkono Ari Saputra alias Pokemon (34), Subekiyanto (49), Kanan (45), dan Kusnadi (40).
Sedangkankan lima tersangka lain adalah, Pardi, warga Jalan Putat Jaya Barat, Supari, warga Jalan Putat Jaya Barat, Mausul, warga Jalan Kalongan Kidul, Jaring Sari, warga Jalan Putat Jaya, dan Darmanto, warga Jalan Kupang Gunung.