Foto: Gedung KPK. ©2014 Tentang Sumedang
Reporter: Hasan Setyabudi
Tentang Sumedang - KPK Belum Terima Alasan Kenapa Komjen Budi Ogah Diperiksa | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri. Tetapi, kemarin malam, Komjen Budi melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menyatakan enggan diperiksa sebelum proses praperadilan selesai.
Namun menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan apapun tentang alasan Komjen Budi enggan hadir. Dia mengaku penyidik masih menunggu kehadirannya sampai detik ini.
"KPK belum dapat informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perihal ketidakhadiran BG, yang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di KPK," tulis Bambang melalui pesan singkat, Jumat (30/1).
Bambang menyatakan justru dengan menggunakan kesempatan menghadiri pemeriksaan, Komjen Budi bisa melakukan pembelaan diri atas segala sangkaan.
KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu.
Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.
Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010),
Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).
Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.