Breaking News
Join This Site
Denny Indrayana: Praperadilan Budi Gunawan Harus Ditolak

Denny Indrayana: Praperadilan Budi Gunawan Harus Ditolak

Denny Indrayana: Praperadilan Budi Gunawan Harus Ditolak


Foto: Budi Gunawan. ©2015 Tentang Sumedang

Reporter: Irwan Setyabudi


Tentang Sumedang - Denny Indrayana: Praperadilan Budi Gunawan Harus Ditolak | Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengkritisi soal putusan praperadilan dalam sengkarut kasus calon kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). Denny menganggap menunggu putusan praperadilan itu adalah hal yang keliru.


"Dalam kasus BG yang menyoal penetapan tersangka, jelas-jelas bukan yurisdiksi praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Sehingga sudah seharusnya praperadilan BG harus ditolak," kata Denny melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (30/1).


Selain itu, menurut Denny, jika hakim melakukan kesalahan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan, maka prosesnya bisa dikasasi dan akan selesai di Mahkamah Agung paling cepat 27 April 2014.


"Membiarkan institusi Polri tersandera oleh kasus BG selama minimal 3 bulan tentu bukan pilihan bijak. Maka, pilihannya tetap membatalkan pencalonan BG. Dan itu adalah kewenangan Presiden, karena jelas diatur dalam UU Polri, presiden berwenang mengusulkan, yang artinya berwenang pula membatalkan pencalonan Kapolri," ujarnya.