Breaking News
Join This Site
Komjen Budi Ogah Diperiksa KPK, Mabes Polri Utus Divisi Hukum

Komjen Budi Ogah Diperiksa KPK, Mabes Polri Utus Divisi Hukum

Komjen Budi Ogah Diperiksa KPK, Mabes Polri Utus Divisi Hukum


Foto: Budi Gunawan. ©2015 Tentang Sumedang

Reporter: Irwan Setyabudi


Tentang Sumedang - Komjen Budi Ogah Diperiksa KPK, Mabes Polri Utus Divisi Hukum | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan penyidik malah menerima sejumlah utusan dari Divisi Hukum Mabes Polri.


"Tadi pukul 10.30 WIB, penyidik menerima beberapa anggota Polri dari Divisi Hukum Mabes Polri. Menyampaikan alasan ketidakhadiran Komjen BG dalam pemeriksaan hari ini," kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).


Menurut Priharsa, tim Divisi Hukum Mabes Polri menjelaskan alasan penolakan Komjen Budi diperiksa sebagai tersangka hari ini adalah lantaran dia masih menunggu proses praperadilan.


"Alasannya itu Pak BG masih menunggu proses praperadilan selesai," ujar Priharsa.


Priharsa menambahkan, penolakan itu cuma disampaikan melalui lisan oleh tim dari Divisi Hukum Mabes Polri.


"Jadi penolakannya disampaikan lisan, tidak ada surat," katanya.


Menurut Priharsa, sampai saat ini penyidik masih berunding buat mengambil sikap atas penolakan Komjen Budi itu. Dia menyatakan akan mengumumkan kesimpulan penyidik hari ini.


"Penyidik masih mengkaji apakah yang dilakukan Komjen Budi itu patut atau tidak," ujar Priharsa.