Breaking News
Join This Site
Mabes Polri: Tak Ada Telegram Rahasia Larang Saksi Datangi KPK

Mabes Polri: Tak Ada Telegram Rahasia Larang Saksi Datangi KPK

Mabes Polri: Tak Ada Telegram Rahasia Larang Saksi Datangi KPK


Foto: Disukusi polemik KPK vs Polri. ©2015 Tentang Sumedang

Reporter: Ridwan Ibrahim


Tentang Sumedang - Mabes Polri: Tak Ada Telegram Rahasia Larang Saksi Datangi KPK | Mabes Polri menanggapi kabar beredarnya telegram rahasia yang melarang perwira Polri datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, kabar larangan itu tidak benar.


"Pemanggilan itu sifatnya kan individu. Bukan dari institusi. Jadi dikembalikan pada individu. Institusi tidak bisa mengatur pemanggilan tersebut, datang atau tidak datang. Tidak pernah ada TR (telegram rahasia) seperti itu," kata Ronny kepada merdeka.com, Jumat (29/1).


Setiap perwira tinggi Polri diperiksa dalam kasus hukum harus diketahui oleh Wakapolri atau Kapolri. "Itu etika anggota Polri beberapa yang dipanggil sehingga pimpinannya tahu," ujarnya.


Ronny yakin kabar beredarnya telegram rahasia itu hanya kabar burung. Sebab jika ada telegram rahasia berisi pelarangan maka termasuk sebuah intervensi dalam penegakan hukum. "Gak ada TR itu. Itu sama saja intervensi dan menghalangi," jelasnya.


Soal TR ini sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Dia membeberkan fakta baru soal ketidakhadiran beberapa saksi kasus gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komjen Budi Gunawan. Bambang mengaku memperoleh informasi soal adanya perintah melalui telegram rahasia meminta saksi-saksi dari unsur Polri tidak hadir bila dipanggil KPK.


Bambang juga menerima laporan soal adanya telegram rahasia dari Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang meminta saksi-saksi dari perwira tinggi, menengah, dan bawah supaya memenuhi panggilan. "Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR yang Waka itu setuju untuk dipanggil. Lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang.


Bambang menyatakan hal itu masih diselidiki apakah benar atau tidak. Jika hal itu dilakukan, maka bisa masuk dalam perbuatan menghalangi proses penyidikan dan mempengaruhi saksi. Hal itu tegas diatur dalam undang-undang dan sanksinya sudah tercantum jelas.


"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 24 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Bambang.