Foto: Bambang Widjojanto usai dilepas Bareskrim Polri. ©AFP PHOTO
Reporter: Rendy Saputra
Tentang Sumedang - Abraham Samad Enggan Kirim Rekomendasi Non-Aktif Bambang Wijojanto | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, ternyata menolak mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Dia bahkan memilih menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyerahkan kepadanya buat mengambil kebijakan menghadapi masalah ini.
"Tidak mengirimkan. Kami masih menunggu," tulis Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (28/1).
Dengan keputusan Samad itu, maka keputusan terakhir ada di tangan Presiden Jokowi. Sebab beberapa waktu lalu Samad juga menolak surat permohonan pengunduran diri Bambang.
Pada Senin lalu, Bambang menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.
"Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang.
Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat.
"Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.
Namun, Bambang menyatakan sampai saat ini belum tahu apakah pimpinan KPK lainnya menerima pengunduran diri itu.
"Biar nanti pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak kolegial. Saya menduga pimpinan KPK sedang rapat," ucap Bambang.
Pada 23 Januari tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bambang dibebaskan pada Sabtu (24/1) dini hari.
Sang pengadu kasus itu adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu.
Sejawat Bambang pun satu-per satu dilaporkan ke polisi. Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi merampas saham dan modal PT Desy Timber di Kalimantan Timur. Sementara Zulkarnain disebut-sebut menerima sogokan miliaran saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan Abraham Samad dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyalahgunakan jabatan buat kepentingan politik.