Foto: Ilustrasi eksekusi mati. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Dudi Anggoro
Tentang Sumedang - BNN Ingin Eksekusi Mati di Indonesia Konsisten | Badan Narkotika Nasional (BNN) menginginkan eksekusi mati bagi pelaku kejahatan narkoba bisa konsisten. Cara ini dinilai akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba yang akan merusak generasi bangsa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar berharap enam terpidana narkoba yang sudah dieksekusi pemerintah pada Minggu (18/1) bukanlah yang terakhir. Sebab dengan adanya eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba bisa memutus rantai jaringan narkoba.
"Hukuman mati bagian dari usaha melakukan mengundurkan bisnis narkoba di Indonesia. Ini usaha kita semua. Hanya saya pesan, hukuman mati itu habis ini tidak berhenti biar ada efek jera," katanya usai menghadiri acara penandatangan MoU antara BNN dengan ITB, di Aula Timur ITB, Rabu (28/1).
Kejagung sendiri pada awal 2015 ini mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Dari enam, lima di antaranya adalah warga negara asing. Seluruhnya ini merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanggerang pada 2000 lalu.
"Kalau tidak (lanjut) enggak punya efek. Kalau sekarang aja berhenti enam orang. Lalu nanti lagi. Tapi kalau dalam jeda waktu engga terlalu lama ada lagi itukan ada efek jera," tandasnya.
BNN menilai hukuman mati bagi terpidana narkoba telah sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Dalam UU tersebut disebut pengedar, produsen, importir dan eksportir diancam hukuman mati.
"Hukuman mati menurut UU kita konstitusional. Artinya itu kita ikuti putusan hakim. Karena pembatasan HAM itu hanya oleh konstitusi. Kalau konstitusi dia mengatakan dieksekusi dan dihukum mati. Ya, alami dong," terangnya.
Disinggung protes dari luar negeri ihwal eksekusi mati pelaku kejahatan narkoba, dia menjawab bahwa otoritas negara tengah ditegakkan. Kita juga kalau WNI mau dieksekusi pasti ingin melindungi. Tapi ini yang mengeluarkan otoritas negara. Konstitusi menjalankan," tandasnya.