Breaking News
Join This Site
Dituduh Dapat Camry Dari Soekarwo, Wakil Ketua KPK Zulkarnain Dipolisikan

Dituduh Dapat Camry Dari Soekarwo, Wakil Ketua KPK Zulkarnain Dipolisikan

Dituduh Dapat Camry Dari Soekarwo, Wakil Ketua KPK Zulkarnain Dipolisikan


Foto: Pimpinan KPK dihadang Provos Mabes Polri. ©2015 Tentang Sumedang

Reporter: Dudi Anggoro


Tentang Sumedang - Dituduh Dapat Camry Dari Soekarwo, Wakil Ketua KPK Zulkarnain Dipolisikan | Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hari ini, giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain.


Dia dilaporkan sembilan orang yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Masyarakat Jawa Timur. Dalam laporannya, mereka menuding Zulkarnain melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah membekukan nama para tersangka lain dalam kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, 2008 silam.


"Kita sampaikan laporan soal dugaan tindak pidana gratifikasi Wakil Ketua KPK Zulkarnain," kata Zainal Abidin, salah seorang dari 9 pelapor usai memberikan laporannya ke Penyidik Bareskrim di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1).


Zainal mengatakan, saat itu Zulkarnain diduga mempeti-eskan salah satu tersangka atas nama Suyono, yang ketika itu menjabat kepala kepala pemberdayaan masyarakat Jawa Timur, dengan menerima hadiah atau gratifikasi berupa sebuah mobil Toyota Camry yang diberikan tersangka lewat perantara Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.


"Diduga terima satu unit Toyota Camry 300 cc. Soal uang kami enggak punya bukti," tutur Zainal yang juga mantan anggota DPRD Jatim tahun 1999-2009.


Senada dengan Zainal, pelapor lainnya, Jumanto mengatakan, dalam kasus tersebut sudah 186 masyarakat yang terdiri dari kalangan buruh hingga pegawai negeri sipil Provinsi Jawa Timur divonis bersalah dengan rata-rata menjalani hukuman penjara selama empat hingga tujuh tahun penjara. Menurutnya pula, kibat tindakan Zulkarnain tersebut salah satunya tersangka atas nama Suyono tak dapat hukuman penjara.


"Ada 186 orang sudah terpidana. Mereka terdiri dari PNS dan anggota DPRD, sisanya masyarakat konstituen yang menerima bantuan sekolah dan bantuan pembangunan musala," katanya.


Namun saat disinggung soal barang bukti, para pelapor tersebut mengaku membawa beberapa dokumen yang mendukung laporannya itu telah diserahkan ke penyidik. Tetapi yang ditunjukkan hanya surat diterima penyidikan bukan surat bukti nomor laporan yang diterima penyidik.


"Bareskrim yang tentukan pasalnya apa. Tetapi ini akan di eksplorasi dan nanti ditingkatkan penyidikan," ujar dia.