Foto: Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Tentang Sumedang
Reporter: Ridwan Ibrahim
Tentang Sumedang - MK Pertahankan Larangan Lambang Negara Untuk Pribadi dan Parpol | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembuatan lambang negara untuk kepentingan pribadi dan institusi di luar negara seperti partai politik, perkumpulan organisasi dan atau perusahaan merupakan tindakan yang terlarang. Hal tersebut dapat berdampak pada pidana.
Hal itu tertuang dalam putusan MK atas uji materi Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam putusan ini, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/1).
Permohonan uji materi ini sebelumnya pernah diajukan oleh pemohon yang sama dengan nomor perkara 4/PUU-IX/2012 dan dikabulkan oleh MK. Dalam putusan tersebut MK menyatakan penggunaan lambang negara untuk institusi di luar negara harus dilarang untuk mencegah adanya kerancuan yang menempatkan negara dengan pihak bukan negara adalah sama.
Tetapi, permohonan ini kembali diajukan oleh FKHK karena larangan tersebut dapat berdampak para pembuat atau pengrajin lambang negara kehilangan hak pendapatan yang layak. Di samping itu, pemohon juga mendalilkan pemidanaan tersebut juga berpotensi menghalangi seniman untuk berkreasi menggunakan lambang negara.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan keberadaan larangan pembuatan lambang negara yang termuat dalam Pasal 69 huruf b UU Lambang Negara tetap memiliki kekuatan hukum. Larangan ini merupakan hak dari negara untuk mencegah adanya kerancuan terkait identitas negara itu sendiri.
"Ketentuan mengenai ancaman pidana merupakan wewenang negara dalam hal penegakan hukum guna mencegah tindakan pihak tertentu yang akan menyalahgunakan lambang negara yang pada akhirnya dapat merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia," ungkap Maria membacakan pertimbangan MK.
Di samping itu, kata Maria, pemohon hanya mempermasalahkan pengenaan sanksi pidana bagi pembuat lambang negara dan tidak mempermasalahkan norma pidana di pasal tersebut. Atas hal itu, menurut dia, MK menyatakan larangan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Dengan demikian permohonan para pemohon mengenai Pasal 60 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak beralasan menurut hukum," terang Maria.