Breaking News
Join This Site
Eksekusi Mati Dapat Mengancam WNI di Luar Negeri

Eksekusi Mati Dapat Mengancam WNI di Luar Negeri

Eksekusi Mati Dapat Mengancam WNI di Luar Negeri



Foto: Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Tentang Sumedang


Reporter: Heru Gustanto





Tentang Sumedang - Pidana mati di Indonesia menuai pro dan kontra. Bagi yang menentang eksekusi hukuman mati, terdapat alasan-alasan mengapa hukuman tersebut tidak layak dilakukan.



Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, selain bertentangan dengan hak asasi manusia, hukuman mati di Indonesia juga dapat mengancam keberadaan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab, berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Luar Negeri, sedikitnya ada 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.



"Dari jumlah tersebut, 131 orang di antaranya terjerat kasus narkotika dan 77 orang lainnya didakwa kejahatan menghilangkan nyawa," kata Wahyudi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/4).



Menurut dia, sikap keras pemerintah Indonesia untuk terus melanjutkan praktik eksekusi hukuman mati tentu akan berdampak besar. Selanjutnya juga mempengaruhi upaya advokasi untuk menyelamatkan ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut.



Kemudian, hukuman mati juga dapat menyebabkan penderitaan yang amat mendalam bagi keluarga korban akibat eksekusi mati. Penderitaan yang dialami dalam pemberian hukuman mati tidak hanya dialami korban atau terpidana.



"Penderitaan tersebut terjadi dalam beberapa tahapan, mulai dari shock, emosi, depresi dan kesepian, gejala fisik, panik, bersalah, permusuhan dan kebencian. Kemudian ketidakmampuan untuk kembali ke kegiatan biasa, harapan dan penegasan realitas baru mereka," jelasnya.



Selain itu, ELSAM juga menilai, pelaksanaan hukuman mati juga merugikan Indonesia dalam pergaulan dunia internasional. Dalam kaitannya dengan hubungan bilateral bagi kedua negara hingga penarikan duta besar.



"Diikuti dengan penundaan penerimaan surat kepercayaan duta besar," tandasnya.