
Foto: Gedung KPK. ©2014 Tentang Sumedang
Reporter: Benny Wijaya
Tentang Sumedang - Politikus PDIP, Endro Suswantoro Yahman ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (15/4).
Dari informasi yang dihimpun, Endro sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Endro yang tiba, langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Endro, enam saksi lain yakni dari pihak swasta Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno dan Sahal Maemum, Ruswanto Mad Sapingi, dan Raguan Ahmad Aljufri juga ikut diperiksa.
"Mereka juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.
Tak hanya itu, KPK yang baru-baru ini melakukan penahanan terhadap SDA, langsung melakukan pemeriksaan. Dia diperiksa bersamaan dengan tujuh saksi lainnya.
Untuk merampungkan berkas perkara mantan pimpinan PPP ini, KPK nampak bergerak cepat. Terbukti hari ini dan beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah gencar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang disinyalir mengetahui rentetan korupsi yang dilakukan SDA.
Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.