Foto: PNS. datakudatamu.wordpress.com
Reporter: Benny Wijaya
Tentang Sumedang - Pemerintah Kota Gorontalo memberlakukan aturan baru terhadap para pegawai negeri sipil di daerah itu. Wali Kota Gorontalo Marthen Taha mengatakan, bila ada PNS bercerai tapi tidak melapor kepada pimpinan maka bakal dipecat.
Langkah itu diambil Marthen karena pemerintah setempat berupaya menekan angka perceraian. Menurut dia, pemerintah setempat ingin seluruh PNS sudah menikah tidak langsung bercerai jika ada masalah dalam rumah tangga, tapi harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dalam mengatasi persoalan itu.
Saat ini, Pemerintah Kota Gorontalo telah menerbitkan aturan supaya setiap yang akan ataupun sedang dalam proses mengurus perceraian, harus mendapat restu secara tertulis dari atasan. Dalam hal ini langsung dari Wali Kota Gorontalo.
Marthen menyampaikan, dia harus mengetahui apa alasan anak buahnya memutuskan bercerai. Dia meminta apabila masalah itu bisa diselesaikan lewat musyawarah, maka dia sangat menyarankan hal itu.
Jika PNS Gorontalo berniat dan dalam proses cerai tapi tidak melapor pada pimpinan, maka Marthen menyatakan akan memberikan sanksi. Yakni berupa penundaan kenaikan pangkat bagi PNS lelaki dan pemecatan bagi abdi negara perempuan.
"Aturan tersebut akan segera diterapkan secara tegas bagi para PNS di Pemerintahan Kota Gorontalo," kata Marten seperti dilansir dari Antara, Rabu (15/4).
Marthen menambahkan, izin bercerai dari pimpinan harus segera diurus oleh setiap PNS akan bercerai, sebelum proses di pengadilan. Tetapi dengan syarat alasan perceraian tepat dan tidak dibuat-buat.
Namun, Marthen juga tidak cuma bersikap keras terhadap para PNS bercerai. Bila ada anak buahnya menikah lagi atau melakukan poligami juga bakal ditindak.
"Bagi PNS yang melakukan poligami sudah jelas akan diproses sesuai dengan undang-undang perkawinan," ujar Marten.