Foto: Ilustrasi TKI. ©2012 Tentang Sumedang
Reporter: Deddy Santosa
Tentang Sumedang - Kementerian koordinator politik, hukum dan keamanan (Kemenkopolhukam) mencatat sekitar 290 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri, termasuk Arab Saudi dan Malaysia. Mereka dikenakan hukuman mati karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
"Rata-rata yang terancam hukuman mati berjenis kelamin wanita. Dalam lima tahun terakhir ada sekitar 230 TKI kita selamatkan dari hukuman mati," kata Deputi koordinasi politik luar negeri Agus Sriyono saat ditemui merdeka.com di kantornya, Rabu (15/4).
Kendati demikian, pihaknya melakukan upaya hukum untuk membebaskan para TKI yang bekerja di luar negeri. Apalagi, pihaknya mengaku kesulitan terhadap penerapan hukum di negara lain yang berbeda dengan Indonesia.
"Ke depannya kita akan melakukan upaya hukum mengajak dialog dengan ulama-ulama di sana, kepala negara dan mendekati keluarga-keluarga korban," ujarnya.
Sementara terkait hukuman pancung yang dialami oleh TKI Siti Zaenab, pihaknya sudah melakukan upaya hukum untuk membebaskannya. Bahkan pemerintah Indonesia juga sudah membayar diyat (ganti rugi) untuk keluarga korban.
"Dubes Arab Saudi juga sudah dipanggil bu Menlu Retno untuk menyampaikan keprihatinannya. Dubes kita di sana juga sudah protes untuk menyampaikan protes sistem hukum di sana. Sebab di Arab Saudi tak punya kewajiban untuk memberitahukan eksekusi mati ke siapapun," tukasnya.
Sebelumnya, tenaga kerja Indonesia Siti Zaenab binti Duhri Rupa telah dieksekusi mati di Arab Saudi pada Selasa (14/4). Pemenggalan TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu dihukum mati tanpa pemberitahuan kepada konsulat Jenderal di Kota Jeddah.