
Foto: Presiden Jokowi konpers penangkapan BW. ©Setpres RI/Cahyo
Reporter: Deddy Santosa
Tentang Sumedang - Bambang: Walaupun Pimpinan KPK 3 Orang, Bisa Ambil Keputusan | Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa KPK masih bisa mengambil keputusan walaupun hanya memiliki pimpinan tiga orang. Alasannya, asas kolektif kolegial masih berlaku walaupun nantinya dia mundur sebagai pimpinan KPK.
"Di dalam kolektif kolegial, tiga orang pimpinan tetap bisa mengambil keputusan. Seandainya tidak ada pimpinan pun, di dalam prosedur, tetap ada yang bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok Timur, Sabtu (24/1).
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan kesiapannya mundur sebagai pimpinan KPK. Kesiapannya itu didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya.
Seandainya keinginannya itu diterima oleh Pimpinan KPK dan disetujui Presiden, maka lembaga pemberantas korupsi itu hanya menyisakan tiga pimpinan, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Sebelumnya, pimpinan KPK lainnya Busyro Muqoddas telah habis masa jabatannya. Sampai kini, Komisi III DPR masih mengosongkan posisi yang ditinggal Busyro itu.