Breaking News
Join This Site
Petinggi dan Perwira Polri Saksi Komjen Budi Absen

Petinggi dan Perwira Polri Saksi Komjen Budi Absen


Petinggi dan Perwira Polri Saksi Komjen Budi Absen


Foto: Ilustrasi KPK. ©2014 Tentang Sumedang

Reporter: Ridwan Ibrahim


Tentang Sumedang - Petinggi dan Perwira Polri Saksi Komjen Budi Absen | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Tetapi dua dari saksi itu ternyata absen memenuhi panggilan pemeriksaan.


"Ada dua yang tidak hadir dan memberikan keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).


Menurut Priharsa, saksi Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo, tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi. Saksi yang absen selanjutnya adalah Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha, yang merupakan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Kepolisian. Dia tidak hadir dengan alasan informasi sedang mendampingi mahasiswa S3.


"Wakapolres Jombang Kompol Sumardji jadwal pemeriksaannya seharusnya besok," ujar Priharsa.


Menanggapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi itu. Sebab menurut dia, hal-hal seperti ini justru menyulitkan proses penyidikan dan mengingkari janji Polri kepada Presiden Jokowi yang menyatakan akan kooperatif.


"Sangat disayangkan dan bisa dianggap tidak mematuhi perintah presiden yang meminta agar saling menghormati dlm proses penegakan hukum," tulis Ade melalui pesan singkat.


Ade menyatakan KPK dan Polri harus ingat janji mereka di depan Presiden Jokowi. Menurut dia, menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Yakni Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 22 dan 35 UU Nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahkan tindakan mempersulit pemeriksaan atau selalu mangkir bisa dipanggil paksa.


"Bagaimana cara pemanggilan paksa jika yang dipanggil adalah Pati Polri? Dalam kondisi normal KPK dapat meminta bantuan Brimob. Sekarang?" tanya Ade.