Breaking News
Join This Site
Dalih Jalankan UU, DPRD Tegaskan Hak Angket Bukan Makzulkan Ahok

Dalih Jalankan UU, DPRD Tegaskan Hak Angket Bukan Makzulkan Ahok

Dalih Jalankan UU, DPRD Tegaskan Hak Angket Bukan Makzulkan Ahok



Foto: Ahok. ©2015 Tentang Sumedang


Reporter: Rudi Hantanto





Tentang Sumedang - Tim Angket RAPBD DKI 2015 menegaskan pembentukan tim khusus ini bukan untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut salah satu anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Muhammad Syarif, apa yang dilakukan DPRD saat ini hanya menjalankan perintah konstitusi sebagai legislatif.



"Urusan makzul-memakzulkan, itu nanti. Kalau sekarang masih mencari-mencari unsur-unsur kesalahan Ahok itu dulu. Kalau sekarang masih benang-benang merahnya. Jadi sabar saja," kata Syarif dalam diskusi 'Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya?' di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).



Lanjut dia, hak angket ini merupakan upaya anggota dewan menyelidiki dugaan pelanggaran Ahok. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tim hak angket akan mengambil langkah hukum dan langkah politik.



"Soal angket ini sederhana saja kita menjalankan hak konstitusi yang ada di Undang-undang. Kalau memang nanti ditemukan bukti kuat melanggar itu, Ahok tidak akan langsung dimakzulkan. Insya Allah angket ini selesai sebelum tanggal 25 Maret lalu diserahkan kepada paripurna dan kemudian paripurna membahas itu kalau sudah ada 20 suara fraksi yang setuju itu baru bisa dilakukan," katanya.



Dengan melakukan hak angket itu, Syarif menyadari masyarakat akan memberikan komentar negatif terhadap DPRD. Namun dia menegaskan upaya tersebut sebagai bentuk hak konstitusional DPRD.



"Hak angket ini adalah bagian dari hak konstitusi DPRD. Hak yang melekat pada DPRD. Maka ketika dikomentari hak angket berlebihan, saya mau bilang kritik kami apresiasi," pungkasnya.