Foto: Yasonna H Laoly. ©2014 Tentang Sumedang
Reporter: Billy Nurkholis
Tentang Sumedang - Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. SK diteken oleh Yasonna hari ini, Senin (23/3).
"Surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015. Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, nggak perlu rame-rame," kata Direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/3).
Berikut isi lengkap petikan SK Menkum HAM yang diperoleh merdeka.com:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA KOMPOSISI PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA.
PERTAMA: Mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan kedudukan kantor tetap di JL. Anggrek Nelly Murni, Jakarta 11480. Telp/Fax (021) 5303380 yang dinyatakan dengan Akta Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya Nomor 45 tanggal 16 Desember 2014 serta Akta Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor 12 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Surjadi, S.H.,M.Kn berkedudukan di Kota Jakarta.
KEDUA: Susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam Keputusan ini.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat: Setelah berlakunya keputusan ini, maka Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 27 April 2010 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia IR Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi.
KELIMA: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Yasonna H Laoly
(Ditandatangani)