Foto: Taufiqurrahman Ruki. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Irwan Setyabudi
Tentang Sumedang - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengaku tak akan mencampuri wacana Menkum HAM Yasonna Laoly yang bakal merevisi PP 99 tahun 2012 yang mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi. Dirinya mempersilakan rencana tersebut.
"Remisi jadi domain pemerintah. Silakan saja," kata Ruki seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Irman Gusman di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).
Ruki yakin pemerintah melalui Kemenkum HAM memiliki alasan yang logis untuk merevisi peraturan tentang remisi terpidana korupsi tersebut. Mereka tentu memiliki sejumlah kajian khusus.
"Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu (remisi)" terangnya.
Diketahui, wacana dari Menkum HAM untuk merevisi PP 99 tahun 2012 menuai banyak kecaman. Hal itu dinilai bakal membuat syarat remisi ke narapidana korupsi lebih mudah.