Breaking News
Join This Site
NasDem Bantah Kubu Agung Laksono Disahkan Buat Perkuat Pemerintah

NasDem Bantah Kubu Agung Laksono Disahkan Buat Perkuat Pemerintah

NasDem Bantah Kubu Agung Laksono Disahkan Buat Perkuat Pemerintah



Foto: Patrice Rio Capella. ©2012 Tentang Sumedang


Reporter: Chandra Wicaksana





Tentang Sumedang - Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella mempertanyakan dasar pengajuan hak angket kepada Menkum HAM Yasonna Laoly yang menerima kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Pengajuan hak angket dinilai tidak tepat karena keputusan Menteri Yassona sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



"Dalam persoalan hak angket Menkum HAM duduk persoalannya seperti apa? Pak Yasonna telah sesuai jalan Undang-Undang karena Mahkamah Partai Golkar sudah memutuskan. Artinya beliau tidak secara tiba-tiba, tapi melalui proses panjang," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/3).



Patrice menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM adalah memperkuat keputusan mahkamah partai. Untuk itu menurutnya, hak angket tidak tepat digulirkan kepada Menkum HAM.



"Pak Yasonna harus mengeluarkan putusan karena dia udah menyerahkan ke MPG (Mahkamah Partai Golkar). Masa sudah ada putusan MPG terus menteri minta penjelasan lagi ke MPG. Saya rasa tidak tepat kalau ada hak Angket," paparnya.



Patrice juga membantah, tudingan adanya desakan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk memenangkan kubu Agung Laksono guna memperkuat pemerintahan atau parlemen. Tuduhan itu dinilai sangat tidak berdasar dan berlebihan.



"Apa alasannya? Ini terlalu berlebihan. Ini kan masalah internal yang panjang. Agak mengherankan jika mempertanyakan kepada Yasonna," tandasnya.