Breaking News
Join This Site
Dipimpin Ruki, KPK Melempem Lagi Soal Remisi Koruptor

Dipimpin Ruki, KPK Melempem Lagi Soal Remisi Koruptor

Dipimpin Ruki, KPK Melempem Lagi Soal Remisi Koruptor



Foto: Taufiqurrahman Ruki. ©2015 Tentang Sumedang


Reporter: Irwan Setyabudi





Tentang Sumedang - Wacana merevisi syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. Para pegiat anti korupsi justru beranggapan hukuman para perampok uang rakyat selama ini masih terlalu ringan.



Komisi III DPR langsung bereaksi dengan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan keinginannya mengubah PP Nomor 99 Tahun 2012 itu. Dikhawatirkan langkah Yasonna ini tidak akan membuat koruptor jera.



Lalu bagaimana sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini getol 'meneror' para pelaku korupsi? Sayangnya antarpimpinan lembaga antirasuah itu berbeda pendapat. Ada yang tegas menolak, ada juga yang lembek menyikapinya.



Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan tidak pernah setuju mengenai pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Menurutnya, hal itu berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.



"KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.



Namun Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki justru lembek menyikapi wacana tersebut. Ruki mempersilakan pemerintah mengambil keputusan tersebut.



"Remisi jadi domain pemerintah. Silakan saja," kata Ruki seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Irman Gusman di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).



Ruki yakin pemerintah melalui Kemenkum HAM memiliki alasan yang logis untuk merevisi peraturan tentang remisi terpidana korupsi tersebut. Mereka tentu memiliki sejumlah kajian khusus.



"Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu (remisi)" terangnya.



Anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella meminta pemberian remisi disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan oleh narapidana, jika merugikan negara maka narapidana tak patut mendapatkan remisi.



"Kami berharap yang diberi remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi. Besok kita akan rapat dengan Menkum HAM, nanti kami sampaikan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).



Sekjen Partai NasDem ini mengerti alasan Menkum HAM memberikan remisi karena faktor Hak Asasi Manusia. "Alasan Menkum HAM itu bahwa semua orang sama di depan hukum. Tapi tidak serta merta dapat disamakan," tandasnya.