Foto: Denny Indrayana. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Irwan Setyabudi
Tentang Sumedang - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pelayanan paspor secara elektronik yang diadakan Kementerian Hukum dan HAM, Juli 2014 lalu, oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Atas perbuatannya, Denny dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 23, Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini Denny diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 32,4 miliar. Namun Denny merasa tidak ada yang salah dalam kasus yang menjerat dirinya itu.
Menurutnya, proyek itu dijalankan untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan calo yang marak terjadi saat masyarakat hendak membuat paspor.
"Terakhir, karena pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya," kata Denny dalam akun Twitternya, @dennyindrayana, Rabu (25/3).
Pengacara Denny, Heru Widodo menuturkan, setelah mempelajari dokumen terkait kasus ini termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember 2014, tidak ada kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Oleh karena itu, secara diam-diam Denny pernah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan meminta agar kasusnya tidak diteruskan lantaran dirinya sebagai aktivis anti- korupsi. Saat dimintai konfirmasi, JK membenarkan bila Denny pernah menemui dirinya.
Denny, kata JK, menjelaskan perkara yang menyangkut dirinya. Saat ditanya apakah ada pertemuan lagi antara dirinya dengan Denny, JK menjawab tegas.
"Endak, endak pernah," tegas JK kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).
Ketika itu, JK menyarankan Denny untuk mengikuti proses hukum yang ada di Bareskrim Polri. Jika dia merasa tidak bersalah, maka harus membuktikannya.
"Denny kan pendekar hukum, wamen, otomatis semuanya harus sesuai hukum ya kan. Sesuai hukum," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).
Namun JK enggan menanggapi soal kriminalisasi buntut dari perseteruan antara Polri dan KPK dengan segenap pendukung-pendukungnya.
"Berkali-kali saya katakan kalau kriminalisasi itu kalau orang tidak ada perkaranya diperkarakan, itu artinya kan. Kalau ada perkaranya tentu mengikuti prosedur saja. Kalau tidak bersalah dibela lah. Pemerintah juga tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau menersangkakan karena kebijakan-kebijakan tapi kalau memang itu merugikan tentu diperiksa," jelas JK.
Dengan dijadikannya tersangka, Denny pun menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 14.00 WIB, kemarin. Denny mendapat 17 pertanyaan dari penyidik Polri.
"Tadi ada 17 pertanyaan, identitas, CV dan tupoksi dari tim penyidik," kata Denny usai menjalani pemeriksaan.