Breaking News
Join This Site
Mahfud MD: Pemblokiran Situs Islam Harus Lewat Putusan Pengadilan

Mahfud MD: Pemblokiran Situs Islam Harus Lewat Putusan Pengadilan

Mahfud MD: Pemblokiran Situs Islam Harus Lewat Putusan Pengadilan



Foto: Mahfud MD datangi KPK. ©2015 Tentang Sumedang


Reporter: Hasan Setyabudi





Tentang Sumedang - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai langkah pemerintah memblokir 19 (sebelumnya ditulis 22) situs media islam tidaklah tepat. Menurutnya, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menutup situs tersebut tanpa ada putusan dari pengadilan negeri.



"MK (Mahkamah Konstitusi) kan sudah pernah memutuskan ini. Ndak bisa asal langsung diblokir atau ditutup kalau ndak ada izinnya dari pengadilan, ujar Mahfud, ketika ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).



Mahfud menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah sama saja telah memutus informasi yang dibutuhkan masyarakat luas. Karena, menurut dia, situs-situs Islam tersebut sama fungsinya dengan media pemberitaan.



"Ini sama saja melanggar hak warga negara untuk menyampaikan informasi dan menerima informasi. Bahwa pelarangan setiap hak, harus terlebih dahulu lewat izin pengadilan. Bukan cuma untuk media-media Islam. Semua jenis media. Harus izin pengadilan, tandasnya.



Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan bredel terhadap situs-situs pemberitaan Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham Islam radikal.