Breaking News
Join This Site
Terima SK Pengesahan, Golkar Kubu Agung Bakal Lapor Pimpinan DPR

Terima SK Pengesahan, Golkar Kubu Agung Bakal Lapor Pimpinan DPR

Terima SK Pengesahan, Golkar Kubu Agung Bakal Lapor Pimpinan DPR



Foto: Agung Laksono. ©2014 Tentang Sumedang


Reporter: Chandra Wicaksana





Tentang Sumedang - Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Ancol, Zainudin Amali menyatakan Menkum HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar bernomor M.HH-01.AH.11.01. Hal itu sebagai dasar hukum diakuinya kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.



"SK dari Menkum HAM sudah, sudah ada. Tadi, pagi, hari ini sudah dapat. Kami akan sampaikan di paripurna nanti. Kami sampaikan ke pimpinan agar mekanismenya jelas," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/3).



Zainudin mengatakan, dengan dikeluarkanya surat keputusan tersebut maka kubu Ical tidak bisa lagi menggugat kubu Agung Laksono ke pengadilan soal penyelenggaraan Munas Ancol.



"Enggak bisa (gugat), Jelas yang jadi acuan itu SK Menkum HAM. Itu kan sudah ada di Undang-Undang Parpol," jelasnya.



Lanjut dia, berdasarkan surat keputusan tersebut, maka ketua umum Agung Laksono akan memanggil seluruh kader Golkar di kantor DPP untuk mengadakan rapat membahas kepengurusan yang baru.



"Besok, kami undang lagi seluruh fraksi Golkar untuk rapat di DPP, semua fraksi. Kami akan jelaskan soal SK itu, dan membentuk kepengurusan baru," tandasnya.