Breaking News
Join This Site
Putusan Menkum HAM Dinilai Berbau Politik, Kubu Ical Gugat Ke PTUN

Putusan Menkum HAM Dinilai Berbau Politik, Kubu Ical Gugat Ke PTUN

Putusan Menkum HAM Dinilai Berbau Politik, Kubu Ical Gugat Ke PTUN



Foto: Yusril Ihza Mahendra. ©2014 Tentang Sumedang


Reporter: Rendy Saputra





Tentang Sumedang - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.



"Menyikapi terbitnya keputusan Menkum HAM yang mengesahkan DPP Golkar versi Munas Ancol hari ini, DPP Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan Menkum HAM tersebut," kata Yusril dalam pesan singkatnya, Senin (23/3).



Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya keputusan ini dibatalkan oleh pengadilan.



"Kami berharap pengadilan akan bersikap netral, adil, dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Nuansa politik perkara ini sangat besar, sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan," terang dia.



Lebih jauh, dia menilai logika politik sangat kental dalam keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly ini. Lewat berbagai argumentasi, kubu Ical akan memenangkan pertarungan tersebut.



"Keputusan Menkum HAM menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu harus ada kontrol eksternal dari pengadilan TUN terhadap keputusan pejabat TUN yang menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan," pungkas dia.