Foto: Jambret berjimat batu hitam dibekuk. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Billy Nurkholis
Tentang Sumedang - Aksi sadis pelaku penjambretan, Zainul Arifin (23) berakhir di jeruji besi Polres Kota Malang. Kendati mengenakan jimat diduga bertuah, pria asal Madura itu menjadi bulan-bulanan warga yang melalui Jalan Kiai Pasreh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kendungkandang, Kota Malang, Sabtu (21/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Zainul dan sindikatnya diduga telah melakukan aksinya di 10 TKP di Kota Malang. Setiap beraksi, dia menggunakan jimat berupa batu bulat warna hitam pekat yang diakuinya diperoleh dari seorang kiai di Surabaya.
"Saya dikasih katanya bisa bikin tenang dan damai. Jimat itu dapat dari seorang kiai di Surabaya. Gunanya itu tadi, untuk pengasihan agar bisa berdamai setiap ada pertengkaran," kata Zainul di Polresta Kota Malang, Senin (23/3).
Setiap beraksi, Zainul selalu berperan sebagai eksekutor. Dia mengaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat. Kini partner kerjanya berinisial H sedang dalam pengejaran.
Modus yang dilakukan Zainul, dengan memepet korban kemudian menariknya. Saat korban terjatuh dari motor, barang berharga korban dibawa lari.
Pada kejadian Sabtu (21/3) kemarin, korban MU dan SLY ikut terjatuh saat tasnya ditarik pelaku. Korban langsung berteriak, meski terjatuh menimpa motor milik pelaku.
Massa yang mendengar teriakan korban langsung menangkap pelaku beramai-ramai. Namun satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
Pelaku dalam data Kepolisian diketahui sebagai residivis. Sebelumnya juga pernah sebagai pelaku curanmor dan dilaporkan warga karena kasus penganiayaan.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Singgamata mengungkapkan, pelaku sudah meresahkan warga. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap pelaku demi memberikan rasa aman pada seluruh warga.
"Pelakunya beraksi di delapan TKP yang dilakukan sejak Maret sampai sekarang ini. Sebagian barang bukti dari kejahatan mereka belum diketemukan," katanya.
Berdasarkan catatan petugas, pelaku telah beraksi di empat TKP di Kecamatan Kedungkandang, satu TKP di Kecamatan Klojen, empat TKP di Kecamatan Sukun dan satu TKP di Kecamatan Blimbing.
Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Kawasaki yang digunakan beraksi, Tab, sembilan HP, Power bank, empat dompet dan uang Rp 10 ribu, jimat, batu akik, flashdisk, dan lain-lain.