Foto: Badrodin Haiti. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Dudi Anggoro
Tentang Sumedang - Pascapenggeledahan di empat wilayah terkait terduga Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS), polisi masih melakukan penyelidikan. Dalam satu minggu ke depan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengetahui dugaan terkait perekrutan, pembiayaan, dan propaganda.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengungkapkan keterkaitan tiga hal tersebut sudah lama ada dalam penyelidikan. "Ini yang harus kita ungkap, seberapa banyak yang mereka rekrut dan berangkat ke sana. Kemudian tentu kita lihat aspek hukumnya, apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan," ungkap Badrodin di Mabes Polri, Senin (23/3).
Sehubungan dengan penggerebekan tersebut, lima orang yang ditangkap oleh Densus 88 masih dalam status penyelidikan dan belum ada hasil dari pengembangan. "Masih dikembangkan, belum bisa kita sampaikan ke publik," ujarnya.
Sementara itu, dengan penyebaran ISIS yang semakin meluas di Indonesia, hal tersebut menggerakkan pihak kepolisian untuk berusaha memberikan pengamanan. "Kita menggunakan hukum positif yang ada. Apakah terkait UU Antiteror atau tipidum yang ada di KUHP kita. Apakah itu termasuk perbuatan pidana itu tergantung pada perbuatannya," papar Badrodin.
Badrodin juga menegaskan selama ini aksi teror tersebut masuk dalam ketentuan UU Antiteror dan sudah pasti diproses. Kemudian dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya segera dibuat Perppu untuk bagaimana menanggulangi ISIS atau revisi UU Antiteror diperluas.
"Supaya dasar hukum kita jelas ini melarang ISIS tapi dasar hukumnya nggak ada," ujarnya.