Foto: Nenek Tetty tinggal di poskamling. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Rudi Hantanto
Tentang Sumedang - Usai dianiaya dan dicampakkan oleh anak-anaknya, Nenek Tetty (78) tinggal di poskamling Perumahan Griya Rejo Indah PGRI di Dusun Japunan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Untuk tidur, Nenek Tetty mengaku biasa berbaring hanya beralaskan triplek yang dilapisi kardus untuk sekadar menghangatkan. Bantalnya, berupa gulungan-gulungan koran bekas. Sementara gulungan kasur kapuk miliknya hanya dipakai untuk melindungi tubuh dari terpaan angin saat malam hari datang.
Nenek Tetty mengaku selama tinggal di poskamling itu, warga sekitar cukup baik kepadanya. Sesekali ada warga yang belas kasihan memberi makanan dan minuman ataupun uang sekadarnya.
"Makannya dikasih sama ibu-ibu yang baik hati. Ini saya sekarang belum makan sama sekali karena yang biasanya memberi lagi sakit. Saya doakan saja semoga lekas sembuh," terang nenek Tetty kepada merdeka.com, Sabtu (21/3).
AJ Soetono (64), Ketua RT 10 Perumahan Griya Rejo Indah PGRI menjelaskan bahwa Nenek Tetty sudah tiga bulan tinggal di bekas poskamling perumahan setempat.
Pihaknya pernah beberapa kali menghubungi salah satu anaknya yang tinggal di Karanggading Kota Magelang. Namun, mereka hanya berjanji akan menjemput dan sampai saat ini Nenek Tetty belum juga dijemput anak kandungnya.
"Kami kasihan dengan Nenek Tetty, dia sudah sepuh (lansia), kami khawatir dia sakit, padahal musim hujan begini," kata Soetono.
Soetono mengaku sudah mengadukan keberadaan Tetty kepada Kepolisian Sektor Mertoyudan hingga Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi
(Disnakesostrans) Kabupaten Magelang, tetapi belum ada kejelasan hingga saat ini.
"Kami sudah lapor, petugas sudah survei ke sini, tetapi belum ada tindakan apapun sampai sekarang. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah," pungkasnya.
Soetono berharap, pemerintah dan polisi peduli dengan nasib Nenek Tetty yang diterlantarkan oleh anak kandungnya sendiri. Apalagi dengan cara dianiaya kemudian diusir.
Sesuai dengan pasal 34 UUD 1945 yang disusun oleh para pahlawan dan merupakan founding father Indonesia, bahwa negara berkewajiban untuk mengurusi fakir miskin dan anak-anak terlantar.