Foto: Wiranto. ©2014 Tentang Sumedang
Reporter: Chandra Wicaksana
Tentang Sumedang - Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto tidak mau berkomentar terkait kebijakan pemerintah yang akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Dia berkelit baru tahu adanya wacana tersebut.
"Saya mau baca dan pelajari dulu (wacana remisi terpidana korupsi)," kata Wiranto di kantor DPP Hanura, Jakarta, Jumat (20/3).
Dikonfirmasi kembali untuk meminta tanggapannya menyangkut remisi terpidana itu. Wiranto masih enggan berkomentar. Wiranto yang hendak turun menggunakan lift hanya memberi senyum.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Bahkan Yasonna menyebut pemberian remisi merupakan hak dari Kemenkum HAM. Untuk itu dia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Setelah putusan pengadilan itu urusan saya. Coba lihat UU KPK, ada gak disebutkan bahwa KPK menentukan remisi, No! Jaksa juga No! Di sini (pemberian remisi) kewenangan kami Kemenkum HAM," kata Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3) malam.
Dia menilai lembaga hukum di tanah air semisal Kepolisian, Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjalankan tugas dan fungsinya. Setelah itu, kata dia, terpidana akan menjadi tanggung jawab Kemenkumham dalam melakukan pembinaan.
"Karena itu (penegak hukum) ada kamar-kamarnya. Polisi menyidik, Jaksa menuntut, KPK menyidik dan menuntut, selesai menuntut selesai tugasnya, baru hakim memutuskan. Urusan saya membina di sini," tandasnya.