
Foto: Jalan tol JORR W2 Utara. ©2013 Tentang Sumedang
Reporter: Ridwan Ibrahim
Tentang Sumedang - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji perubahan skema penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol sebesar 10 persen. Kajian tersebut berupa pengenaan pajak tol yang akan langsung dikenakan di karcis tol dan pengenaan pajak tol untuk kendaraan pribadi.
"Mekanismenya, pajak tol akan langsung masuk di karcis untuk kendaraan pribadi. Tetapi itu masih dikaji," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito yang ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/3).
Sigit menegaskan pengecualian pajak tol untuk golongan II ke atas lantaran kendaraan tersebut banyak digunakan untuk mengangkut bahan logistik. Pemerintah khawatir jika golongan II ke atas dikenakan pajak bakal mengancam kenaikan harga bahan-bahan pokok.
"Yang rugi jadinya masyarakat," kata dia.
Aturan mengenai penerapan pajak jalan tol nantinya akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan Peraturan Dirjen Pajak. Dia memastikan PPN jalan tol akan dikenakan karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya berfikir memang harus kena. Kalau enggak dikenakan, saya yang salah, karena tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan," pungkas dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerapan pajak jalan tol hanya ditunda untuk sementara. Selain itu, juga ada perubahan skema pengenaan pajak tol tersebut.
"Intinya sesuai arahan Presiden barusan, kita akan genjot penerimaan berdasarkan perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, mencegah kebocoran tanpa harus mengganggu dunia usaha. Itu pesannya dam itu sudah ditangkap dengan baik," kata Bambang.