
Foto: Lapas Kerobokan. ©REUTERS/Jason Reed
Reporter: Billy Nurkholis
Tentang Sumedang - Sebanyak 118 napi dari 904 jumlah penghuni Lapas Kerobokan kelas IIA Denpasar, mendapat pemotongan penahanan. Ini diberikan terkait hari raya Nyepi di tahun 2015.
"Dalam menyambut tahun baru Saka, ini kan tahun barunya orang Bali. Jadi kita berikan pemotongan penahanan terhadap warga binaan kami khususnya yang beragama Hindu. Ada 118 orang seluruhnya yang mendapat pemotongan masa penahanan," kata Kalapas Kerobokan, Sudjonggo Jumat (20/3) di Denpasar, Bali.
Jumlah pemotongan hari dikatakannya berbeda-beda. Katanya rata-rata di atas 10 hari. "Tidak ada yang sama, rata-rata mendapat pemotongan masa tahanan di atas 10 hari," ungkapnya.
Bahkan dari 118 napi yang mendapat keringanan pemotongan masa tahanan, 1 diantaranya langsung bebas menghirup udara Segar. Kebebasan yang di dapat napi tersebut atas nama I Putu Ardana, kasus penipuan dan penggelapan yang dijatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun.
Ardana langsung bebas atas remisi tersebut setelah menjalani masa kurungan di Lapas Kerobokan selama 1 tahun 3 bulan 11 hari. Dan tercatat bebas per tanggal 20 Maret ini.
"Hari ini sehari sebelum Nyepi, satu warga binaan kami atas nama Ardana bebas bersyarat setelah mendapat hadiah Remisi Nyepi," pungkas Sudjonggo.