Foto: Hasto Kristiyanto ke KPK. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Rendy Saputra
Tentang Sumedang - Anggota DPR dari Koalisi Merah Putih (KMP) akan mengajukan Hak Angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Hak Angket ini dilayangkan setelah Yasonna mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tak mau berkomentar banyak atas niatan KMP. Hanya saja, katanya, penggunaan hak angket harus dilakukan dengan hati-hati.
"Hak angket itu hak anggota dewan yang tentu saja dalam prosesnya digunakan secara hati-hati," tegas Hastanto di sela melayat ke rumah duka Haryanto Taslam, di Duren Sawit, Jl Bulu Rindu blok N No. 1, Jaktim, Minggu (15/3).
Soal keputusan Yasonna, Hastanto melihatnya bukan satu kesalahan. Dia yakin keputusan mengesahkan Munas yang digagas Agung Laksono sudah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar sendiri yang sudah final dan mengikat.
"Keputusan pemerintah melalui Menkum HAM itu kan berdasar amar keputusan Mahkamah parpol sendiri dan tentu saja sudah final dan mengikat sesuai UU Parpol," tegas Kristianto.
Dia berharap dengan pengesahan itu internal Golkar ke depan berjalan dengan baik dan merangkul semuanya. Meskipun penyelesaian di internal, katanya, lebih tepat dari pada harus melebar ke mana-mana.
"Ini pengalaman kami di PDIP. Semua persoalan ada baiknya diselesaikan secara internal di Mahkamah Parpol yang bersangkutan," pukas Kristianto.