Breaking News
Join This Site
Mantan Penasihat KPK Minta Polri Tak Tangani Kasus Korupsi

Mantan Penasihat KPK Minta Polri Tak Tangani Kasus Korupsi

Mantan Penasihat KPK Minta Polri Tak Tangani Kasus Korupsi



Foto: KPK. ©2012 Tentang Sumedang


Reporter: Heriyadi Septiyanto





Tentang Sumedang - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan harus menaati setiap perintah pimpinan. Dia juga tidak berharap ada ego sektoral antara penyidik dengan lembaga asalnya.



Abdullah Hehamahua mencontohkan, ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri yang lebih populer dengan istilah cicak vs buaya, sejumlah penyidik yang berasal dari kepolisian dipanggil ke Mabes Polri. Dia menegaskan, penyidik KPK tidak boleh diperintah oleh Mabes Polri.



"Penyidik KPK tidak boleh diperintah oleh Mabes. Ketika cicak vs buaya satu, dipanggil di indoktrinasi, saya mau katakan ketika dua bos itu problem, bos di KPK dan di sana (Mabes Polri). Pegawai KPK hanya satu bosnya, pimpinan KPK," ujarnya.



Seringkali, lanjut dia, sejumlah penyidik yang menangani kasus korupsi yang melibatkan pimpinan di lembaganya bakal dipindahtugaskan. "Saya kasih contoh, ketika jaksa senior ditangkap KPK, jaksa junior dibuang kemana-mana," ujarnya dalam diskusi Talkshow Bincang Senator di Jakarta, Minggu (15/3).



Ke depannya, lanjur Hehamahua, kasus korupsi sebaiknya hanya ditangani oleh KPK. Di negara lain, polisi tidak menangani kasus korupsi agar tidak saling tumpang tindih.



"Tidak terjadi lagi, korupsi hanya ditangani KPK saja. Tidak oleh kepolisian," ujarnya.