Breaking News
Join This Site
Presiden Jokowi Keluarkan Inpres HPP Gabah dan Beras

Presiden Jokowi Keluarkan Inpres HPP Gabah dan Beras

Presiden Jokowi Keluarkan Inpres HPP Gabah dan Beras



Foto: Beras. shutterstock


Reporter: Billy Nurkholis





Tentang Sumedang - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras. Hal ini untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas tersebut pada saat musim panen saat ini.



"Lagi diproses penomoran saja. Detailnya nanti saya takut salah. Enggak hapal, tapi sudah diteken presiden," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3).



Inpres soal kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras tersebut merupakan kebijakan yang akan menjadi payung hukum bagi Perum Bulog untuk menyerap gabah dan beras Petani.



Berdasar informasi yang dihimpun, dalam Inpres yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi itu, harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp3.700 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.750/kg di penggilingan.



Sementara itu, harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp 4.600/kg di penggilingan atau Rp 4.650/kg di gudang Bulog.



Sedangkan untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 7.300/kg di gudang Perum Bulog.



"Harusnya sudah diundangkan. Silakan cek aja ke website," jawab Andi ketika ditanya kapan berlakunya Inpres tersebut.