Breaking News
Join This Site
Jimly: Tangkap Donatur ISIS!

Jimly: Tangkap Donatur ISIS!

Jimly: Tangkap Donatur ISIS!



Foto: Jimly Asshiddiqie. ©2015 Tentang Sumedang


Reporter: Rendy Saputra





Tentang Sumedang - Undang-undang terkait kewarganegaraan Indonesia sudah lengkap, termasuk potensi pencabutan kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk tidak menghukum mereka yang terbukti dengan organisasi radikal tersebut.



"Semua Undang-Undang kita itu sudah lengkap. Kalau enggak lengkap ambil saja keputusan, kalau ada masalah bawa ke pengadilan, hakim akan menangani perkara yang masuk padanya meski aturannya belum ada. Semua warga negara kita yang bekerja masuk dinas militer di negara orang lain, itu harus diberhentikan statusnya sebagai warga negara," tegas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).



Namun, terhadap 16 WNI yang kini diamankan otoritas Turki, Jimly menegaskan bahwa mereka harus dipastikan dahulu, sudah bergabung dengan ISIS atau belum.



"Itu harus dipastikan dulu, kalau memang dia ikut (ISIS) menjadi hilang kesetiaannya pada NKRI, sudah jadi alasan untuk mencabut paspor dan kewarganegaraannya," ucap Jimly.



Jimly juga menegaskan status pemberi sumbangan kepada jaringan radikal tersebut. "Kalau sumbangan kan tindak pidana, itu gak boleh. (Donatur) Tangkap juga, dia membiayai negara orang lain untuk perang. Tinggal dicari pasal, di KUHP sudah ada itu," tegas Jimly.



Jimly menilai, hukuman terhadap WNI yang bergabung dengan ISIS, pun terhadap donatur ISIS harus menimbulkan efek jera agar tidak terulang kembali.



Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, seorang warga negara Indonesia bernama Chep Hermawan, diduga menjadi penyandang dana untuk anggota kelompok radikal ISIS dari Indonesia di Timur Tengah.



"Namanya Chep Hermawan. Dia diduga kuat penyandang dananya," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3) pagi.



Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan kemarin, Rabu (18/3), dan mendapat keterangan bahwa Chep memang berniat membantu mujahid ISIS yang tengah berperang di Suriah.



"Sejauh ini, diakui bahwa dana itu milik dia sendiri, bukan pihak lain," ujar Rikwanto.



Diketahui, Chep pernah ditangkap polisi lantaran memiliki atribut ISIS berupa berupa 2 helai bendera, 5 topi, 4 kaus, 1 pin, 3 sebo (penutup muka), dan 1 bendera organisasi GARIS pimpinannya. Penangkapan Chep bersama enam orang rekannya itu dilakukan pada 12 Agustus 2014 silam, di daerah Cilacap, Jawa Tengah



Chep mengakui bahwa atribut ISIS yang dibawanya itu adalah milik terpidana terorisme, Oman Abdurahman, yang dititipkan kepadanya saat membesuk Oman di Lapas Permisan, Nusakambangan.



Namun sampai saat ini, polisi kerap mengalami kesulitan dalam menjerat Chep dan kawan-kawannya itu, karena mereka sampai saat ini masih dianggap tidak melakukan pelanggaran apapun, karena tidak adanya Undang-Undang Terorisme, KUHP, atau perangkat hukum lainnya untuk menjerat deliknya tersebut.