Foto: Budi Gunawan. ©2015 Tentang Sumedang
Reporter: Irwan Setyabudi
Tentang Sumedang - Status Kasus BG Dinilai Belum Jelas dan Tak Bisa Dioper Ke Kejagung | Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa melimpahkan kasus korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Menurut dia hambatan itu disebabkan lantaran status penyidikan kasus Budi Gunawan belum jelas di KPK.
"Kasus ini statusnya apa? Kalau konsekuensi keputusan praperadilan ini penyelidikan tidak bisa dilimpahkan. Jika penyidikan maka melawan pengadilan," kata Ganjar dalam diskusi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Ganjar meminta KPK sebaiknya tidak melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, tapi tetap melanjutkan penyidikan. Tetapi menurut dia, jika tidak ditemukan bukti maka KPK harus berani menghentikan perkara itu.
"Jika statusnya penyelidikan, KPK yang lakukan. Jika tidak cukup bukti dihentikan," ujar Ganjar.
Ganjar melanjutkan, jika Kejaksaan Agung jadi menangani kasus Budi Gunawan maka dia meminta jangan putus di tengah jalan. Dia juga mewanti jika nantinya sampai di Kejaksaan Agung jangan sampai ada upaya menghentikan penyidikan perkara ini tanpa alasan hukum jelas.
"Dilimpahkan ini tetap dituntut, bukan untuk dihentikan. Jika dihentikan itu untuk mengangkangi hukum," ucap Ganjar.