Foto: Ilustrasi. ©2014 Tentang Sumedang
Reporter: Rendy Saputra
Tentang Sumedang - Chrisandy Kusumanegara (27) fotografer yang menikam model cantik Kripsi Noorjamil (20) terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal 53 (1) jo pasal 340 KUHP, subsider 53 (1) jo pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 (2) ke 4 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal mati.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis, ancaman hukuman maksimalnya mati," kata Kasat Reskrim AKP Niko N Adiputra di Bandung, Senin (9/3).
Selain tersangka sejumlah barang bukti diamankan seperti sepeda motor Mio hitam, baju korban, pisau yang digunakan pelaku, handphone iPhone 5 milik korban, kamera dan syal merah untuk mengikat kaki korban.
Chris tega menusuk dada dan menyayat tangan Kripsi lantaran korban menolak difoto bugil saat sesi pengambilan gambar. Mojang Kewes Kabupaten Bandung 2013 tersebut semula dijanjikan Rp 500 ribu untuk sekali sesi pemotretan. Hanya saja Chris ini ingin Kripsi difoto tanpa busana.
"Korban ini rencana akan difoto oleh tersangka dengan dibayar Rp 500 ribu. Akan tetapi pelaku meminta korban untuk difoto tanpa busana dengan alasan permintaan bosnya. Korban dijanjikan dibayar Rp 50 juta, tapi menolak," katanya.
Di situlah Chris murka dan dengan kalap menusuk. Beruntung korban bisa melarikan diri meski dengan sejumlah luka di badannya.