Foto: Telkomsel. ©2012 Tentang Sumedang
Tentang Sumedang - Telkomsel akhirnya buka suara soal isu penyadapan yang dilakukan pihak Selandia Baru. Dijelaskan oleh VP Corporate Communications, Adita Irawati bahwa Telkomsel selalu melakukan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Kami selalu merujuk kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) no 11/2006 mengenai Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Tentang Sumedang, (12/03).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan dalam rangka pelaksanaan amanat permen tersebut, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah.
"Selain itu, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi International Telecommunication (ITU) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk di dalamnya mengenai sistem keamanan," tandasnya.